Kewajiban
Santri
a.
Sholat Berjama’ah
Setiap santri diwajibkan mengikuti sholat berjama’ah, dengan ketentuan sebagai berikut :
Setiap santri diwajibkan mengikuti sholat berjama’ah, dengan ketentuan sebagai berikut :
1.
Semua Santri Diniyah diwajibkan mengikuti
sholat berjama’ah Dzuhur, ‘Ashar, Maghrib, ‘isya, Shubuh
2.
Bagi Santri Sekolah dan Kuliah diwajibkan
mengikuti jama’ah sholat Maghrib, ‘Isya, dan Shubuh
3.
Adapun jama’ah sholat Dzuhur dan ‘Ashar untuk
Santri Sekolah dan Kuliah diberikan toleransi
b.
Mujahadah
Mujahadah adalah kegiatan
ibadah malam atau bisa disebut sholat malam. Mujahadah
diwajibkan bagi Santri Kelas Alfiyah keatas
c.
Mengaji
Semua Santri wajib mengikuti kegiatan mengaji sesuia dengan kelas dan jadwal yang sudah ditentukan
Semua Santri wajib mengikuti kegiatan mengaji sesuia dengan kelas dan jadwal yang sudah ditentukan
d.
Musyawarah
Musyawarah adalah mengulas materi yang telah di ajarkan oleh ustadz. Semua santri wajib musyawaroh sesuai dengan kelas masing-masing
Musyawarah adalah mengulas materi yang telah di ajarkan oleh ustadz. Semua santri wajib musyawaroh sesuai dengan kelas masing-masing
e.
Ziaroh kemakam Kyai Nur Iman dan
Abah
f.
Menjaga nama baik Almamater Pondok dan Pengasuh
g.
Semua Kewajiban yang sudah tertulis dahulu
Larangan
Santri
a.
Tidak mengikuti kurikulum pendidikan pondok
yang sudah ditentukan
b.
Tidak mengikuti kegiatan pondok yang sudah
tercantum
c.
Bagi Santri Sekolah dilarang membawa handphone
d.
Bagi Santri Kuliah dilarang menggunakan handphone
disembarang tempat dikomplek Pondok
e.
Makan diwarung makan / ngiras (anjuran)
f.
Menonton TV (baik ditetangga maupun dipondok)
g.
Keluar pondok setelah jam 24.00 (tanpa izin
pengurus)
h.
Menggunakan Laptop setelah Pukul 24.00 WIB
i.
Semua larangan yang sudah tertulis dahulu
Sanksi
Ada beberapa macam-macam sanksi pada pondok pesantren ar
risalah diantaranya meliputi :
Sanksi
Berat : a. Diserahkan pada pihak yang berwajib.
b. Dikeluarkan
dari pesantren.
c. Disowankan
pada Kyai.
Sanksi
Sedang : a.
Dihadapkan Majelis Tahkim dan MTT.
b.
Dita’zir/kerja paksa/denda dan dipanggil orang tua/wali.
c. Kebijakan Pengurus.
Sanksi
Ringan : Diberi peringatan.
0 komentar:
Posting Komentar